Peringatan Keras dari UMCC No.1 Tahun 2022

 SURAT RESMI dari UTUSAN UMCC.

PERJANJIAN HUKUM-PERKARA PER/BARA-PERMUKONEGRA/UMCC / THE LAW-JUSTICES CHARTER OF ASEAN-UMCC:

UMCC akan menjatuhkan sanksi Keras kepada Ferdy Sambo, Aung San Suu Kyi, Mantan PM Malaysia, Teddy Minahasa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Junta-junta Militer Myanmar, Richard Eliezer, Kwat Maruf, Putri Candrawati dan Ricky Rizal Wibowo.

Sebagai dasar aturan UMCC 24/9/2008 meyertakan. Sebagai tindakan sangat birokrasi, Nepotasi, Ateisme, Radikalisme akan dituntut keluar dari UMCC selama 34 Tahun dan Ditahan selama 24 Tahun dan didenda sebesar $500.000. UMCC 74/2/2007 menyertakan. Dasar Hukum negara yang tidak seharusnya diabaikan diwilayah Hukum atau di kawasan UMCC tidak boleh de-ratifikasi. UMCC/90/7/1998 menyertakan. Kasus kriminal di pihak berwajib akan disidangkan di Pengadilan Negeri di Negara-negara anggota UMCC dan WNA yang melakukan kriminal dideportasi. Tindakan brutal.

Utusan dari UMCC tidak mendesak kepada Myanmar untuk Membebaskan Aung San suu kyi yang diakibatkan Junta Militer tak diizinkan. maka mulai ditahan di sel di Myanmar atas demonstrasi Partai Politik Myanmar di Zona Asia Tenggara UMCC (UMSEAZO) dan Amerika Serikat yang tuduh kepada Myanmar tahun 2021.

Awak Media (CNN, CNN Indonesia, MetroTV, CNA, Al Jazeera Inggris, euronews. dan Awak Media di negara lainnya hingga SEA Today) setempat membicarakan Hal itu adalah:

CNN Indonesia: Amerika Serikat menilai hukuman penjara terhadap pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, sebagai penghinaan terhadap keadilan. Oleh sebab itu, AS menyerukan pembebasan Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1).

"Penangkapan, penghukuman yang tidak adil oleh rezim militer terhadap Aung San Suu Kyi merupakan penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price, seperti diberitakan AFP.

Hal itu disampaikan setelah pengadilan militer Myanmar menghukum Aung San Suu Kyi empat tahun penjara atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie tanpa izin.


Menurut sumber Reuters, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas pelanggaran undang-undang ekspor-impor karena Suu Kyi memiliki radio genggam.

-

Selanjutnya Utusan dari Organisasi Negara-negara nya kepada Myanmar dan Aung San suu kyi diputuskan atau tidak.

-
Selain itu, Suu Kyi dihukum satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua dakwaan ini berjalan beriringan.

Suu Kyi juga dihukum dua tahun atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Manajemen Bencana Alam, berkaitan dengan aturan virus corona.

Sebelum didakwa akan kasus walkie-talkie, Suu Kyi sempat dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun pada Desember 2021.

Suu Kyi juga kerap menjadi tahanan rumah dan terisolasi. Pihak junta Myanmar sempat dilaporkan enggan mengizinkan utusan khusus Perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Erywan Yusof, bertemu dengan Suu Kyi.

Utusan khusus Perhimpunan-Perserikatan Multi-Konfederasi antar Negara-Negara Asia dan Eropa (UMCC) segera ditetapkan aturan ke semua Negara-negara Anggotanya.

Kantor Berita Antara (dari tahun ke tahun): 

Tokoh demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi, yang menghabiskan waktu bertahun-tahun sebagai tahanan di rumahnya sendiri tanpa telefon dan akses Internet, mengatakan sekarang ia bebas tapi terlalu sibuk untuk mengakses Facebook dan Twitter.

"Saya benar-benar tak punya waktu," kata peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu dalam wawancara di kantor partainya di Yangon dengan AFP, Minggu.



-

Pernyataan itu semakin penting untuk mematuhi Aturan hukum negara dan UMCC yang dilakukan Ratifikasi UMCC (termasuk Myanmar) dan (Penggabungan Pemeran-pemeran Tanah Air dan Timor-Leste) tahun 2022 dan Anggota UMCC-UMSRASAN baru tahun 2023.

Comments

Popular posts from this blog

Fuji-Thoriq - UMCC Bid withdrawal today - COMMUNIQUÉ DE PRESSE DE L'MCUP DE PRAGUE | UMCC PRESS RELEASE FROM PRAGUE

Brexit-Arybrusxit