Peringatan Keras dari UMCC No.1 Tahun 2022
SURAT RESMI dari UTUSAN UMCC. PERJANJIAN HUKUM-PERKARA PER/BARA-PERMUKONEGRA/UMCC / THE LAW-JUSTICES CHARTER OF ASEAN-UMCC: UMCC akan menjatuhkan sanksi Keras kepada Ferdy Sambo, Aung San Suu Kyi, Mantan PM Malaysia, Teddy Minahasa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Junta-junta Militer Myanmar, Richard Eliezer, Kwat Maruf, Putri Candrawati dan Ricky Rizal Wibowo. Sebagai dasar aturan UMCC 24/9/2008 meyertakan. Sebagai tindakan sangat birokrasi, Nepotasi, Ateisme, Radikalisme akan dituntut keluar dari UMCC selama 34 Tahun dan Ditahan selama 24 Tahun dan didenda sebesar $500.000. UMCC 74/2/2007 menyertakan. Dasar Hukum negara yang tidak seharusnya diabaikan diwilayah Hukum atau di kawasan UMCC tidak boleh de-ratifikasi. UMCC/90/7/1998 menyertakan. Kasus kriminal di pihak berwajib akan disidangkan di Pengadilan Negeri di Negara-negara anggota UMCC dan WNA yang melakukan kriminal dideportasi. Tindakan brutal. Utusan dari UMCC tidak mendesak kepada Myanmar untuk Membebaskan Aung San suu kyi yang